PURWOKERTO - Narapidana Tindak Pidana Terorisme (Napiter) binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto, Kemenkumham Jawa Tengah, dinyatakan bebas murni pada Senin (15/04/2024).
Napiter asal Temanggung berinisal LS tersebut dinyatakan bebas murni usai jalani masa pidana selama 3 (tiga) tahun.
Baca juga:
Lagi, 14 Isu Krusial RKUHP di Sosialisasikan
|
Sebelum dinyatakan bebas, LS sudah menyatakan ikrar setia NKRI pada 22 Februari 2024 bersama 2 (dua) Napiter lainnya. Ikrar setia itu dilakukan secara sukarela setelah menjalani program deredikalisasi di dalam Lapas.
"Sebelum dinyatakan bebas murni yang bersangkutan telah menyatakan ikrar setia NKRI, selanjutnya memperoleh hak bersyarat sebagai seorang warga binaan yakni berupa remisi umum dan remisi khusus, " ujar Kalapas KelasIIA Purwokerto, Bayu Irsahara.
"Selama di lapas, LS juga menunjukkan perubahan perilaku dan aktif mengikuti pembinaan, " sambungnya.
(N.Son/Syifa)