OPINI - Ketua Komunitas Wartawan Lokal (KAWAL) Son menyampaikan, Seorang Jurnalis atau Wartawan bebas Memilih Organisasi Wartawan. Dimana hal itu terdapat di Pasal 7 Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers yaitu "Wartawan Bebas Memilih Organisasi Wartawan".
Ini merupakan aturan Undang-undang Pers yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesi (NKRI) terkait itu harus ditaati oleh para wartawan atau jurnalis di seluruh Indonesia. Itupun belum cukup karena wartawan dituntut untuk profesional, Independent serta mencerdaskan kehidupan Bangsa, menjadi corong masyarakat.
Selain itu Wartawan harus meningkatkan kemampuan secara berkala melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Dan UKW pun ada Tingkatannya antara lain UKW tingkat Muda, UKW tingkat Madya dan UKW tingkat Utama.
Wartawan juga harus Mempunyai hasil Karya Jurnalistik dari liputan dilakukan sesuai dengan kebenaran suatu kejadian, yang dilihat dan didengar dari Para Narasumber, saat dimintai keterangan dalam penelusuran atau investigasi Jurnalistik yang dilakukanya. Wartawan Dilarang membuat Berita Hoax Atau berita Palsu dan Berita tidak benar yang bisa merugikan orang lain.
Baca juga:
Tony Rosyid: Puan Makin Terancam?
|
Jurnalis juga dituntut untuk bekerja Sesuai Kode Etik (KEJ) Atas Dasar Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Adapun Seorang Wartawan Orang Istimewa dan Idealisme serta Independent yang tidak diatur orang lain. Jurnalis atau wartawan Jangan mau diperintah oleh siapapun, Dengan membuat berita yang tidak jelas sehingga menimbulkan permasalahan di Masyarakat.
Sebenarnya Menjadi seorang Jurnalis Tidaklah Mudah ada tahapan - Tahapan yang Harus dilaluinya, akan tetapi dalam kenyataannya banyak orang mempunyai Kartu Tanda Anggota wartawan dengan Mudah. Harusnya Para Pimpinan Media Selektif dalam mencari Wartawan di Daerah dengan melalui tahapan tertentu.
Baca juga:
Tony Rosyid: Kudeta Airlangga, Berhasilkah?
|
Kebenarannya seorang Jurnalis sangatlah penting Bagi Dunia, Jurnalis mengabarkan suatu peristiwa yang terjadi. Dengan melakukan Terjun ke Lapangan, melakukan penelusuran atau investigasi dan menemui narasumber, hingga menyusun menjadi karya Jurnalistik, setelah itu barulah dirilis hingga menjadi karya Jurnalistik.
Penulis, Son
Pada Minggu, 29 Oktober 2023