Purwokerto-Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Umi Wakhidah mengadakan kunjungan rumah Klien Pembebasan Bersyarat atas nama AS yang beralamat di Kel. Semarang Kec.Banjarnegara, Kab Banjarnegara, Selasa Siang (29/11/2022).
Sejak bebas akhir bulan Agustus 2022 hingga awal bulan November 2022 Klien menjalankan lapor diri secara daring.
Dalam pertemuan awal November 2022 Klien menyampaikan keinginannya untuk merantau namun belum menyampaikan kepada orang tua karena takut tidak diperbolehkan. Klien hingga pertengahan bulan belum menyampaikan keinginan untuk merantau kepada orang tuanya.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
PK akhirnya mengadakan kunjungan rumah untuk mengetahui kelanjutan dari rencana Klien selanjutnya.
Pada saat diadakan kunjungan ke Kelurahan Semarang, ibu Ely staf kelurahan menyampaikan "Minggu kemarin AS minta surat jalan untuk merantau ke Kalimantan, katanya akan bekerja disana".
Saat PK kunjungan ke rumah orang tua Klien, diperoleh informasi tanggal 21 November 2022 Klien berangkat ke Kalimantan bersama 13 temannya.
Kakak Klien menyampaikan permohonan maaf karena tidak memberi tahu PK. Selanjutnya Kakak Klien menyampaikan, " AS sudah sampai di rumah kakak sepupunya dan sudah mulai bekerja di Sawit" Semoga Klien dapat menjalankan pekerjaannya dengan baik dan tetap menjalankan kewajiban lapor diri ke Bapas Purwokerto sampai masa bimbingannya berakhir Oktober 2025. (UWE/KE/DP)